Dalam rangka meningkatkan pelayanan yang maksimal dari kegiatan Wisata Bahari Pokmaswas Geladi yang berkedudukan di Bontang Kuala, maka upaya nyata yang telah dilakukan adalah melakukan kerjasama dengan salah satu Asuransi BUMN yaitu Asuransi Jasa Raharja mulai Tanggal 3 Mei 2017, kemudian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 & 16 /PMK.010/2017 besaran tanggungan mengalami kenaikan,
adapun besaran tanggungan yang disepakati apabila terjadi kecelakaan di atas kapal maka Jasa Raharja akan memberikan santunan bagi korban, sebagai berikut :
- Meninggal Dunia Rp. 25.000.000,-(sebelum) menjadi Rp. 50.000.000,-
- Catat Tetap (Maks) Rp. 25.000.000,-(sebelum) menjadi Rp. 50.000.000,-
- Biaya Perawatan (maks) Rp. 10.000.000,-(sebelum) menjadi Rp. 20.000.000,-
- Biaya Penguburan Rp. 2.000.000,-(sebelum) menjadi Rp. 4.000.000,-
- Biaya Ambulans Rp. 0,-(sebelum) menjadi Rp. 500.000,-
- Biaya P3K Rp. 0,-(sebelum) menjadi Rp. 1.000.000,-
- Biaya Ambulans Rp. 0,-(sebelum) menjadi Rp. 500.000,-
- Biaya P3K Rp. 0,-(sebelum) menjadi Rp. 1.000.000,-
untuk itu kami meminta kepada seluruh peserta kegiatan wisata bahari Pokmaswas Geladi untuk melengkapi biodata pribadi (Nama lengkap, Tanggal Lahir, dan Alamat).
kita sepakat tidak menginginkan terjadinya kecelakaan selama kita melakukan kegiatan, namun untuk memberikan rasa aman, maka kerjasama dengan pihak asuransi sangatlah penting untuk mencegah dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Contact Center Jasa Raharja : (0541) 205790
Contact Center Jasa Raharja : (0541) 205790
Komentar
Posting Komentar